Rabu, 12 Januari 2011 15:42
PALU, 12/1 - Polres Kota Palu menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu pada Senin (10/1) di Jalan Pattimura setelah mendapat laporan dari masyarakat. Pelaku berinisial As dan Ah ditangkap saat sedang berboncengan menggunakan sepeda motor. Di baju As, polisi menemukan empat paket sabu-sabu.
Menurut keterangan As, sabu-sabu itu didapatkan dari Sg yang berdomisili di Kecamatan Palu Barat. Beberapa saat kemudian Sg ditangkap di Jalan Rono di Kampung Lere.
Kapolres Palu AKBP Deden Garnada kepada wartawan, Rabu, mengatakan pelaku yang sudah memenuhi unsur kriminal saat ini baru As dan Sg, sedangkan Ah masih belum bisa ditemukan unsur kriminalnya. Polisi masih memeriksa keterlibatan Ah dalam kasus ini. "Kami masih terus menggali informasinya," ujar Deden.
Saat ini para pelaku sudah mendekam di tahanan Mapolres Palu guna mempertanggungjawabkankan perbuatannya.